Gereja Tuhan Asosiasi Misi Dunia dianugerahi Penghargaan Presiden Korea pada tahun 2003, 2004, dan 2015. Penghargaan bergengsi ini diberikan kepada organisasi luar biasa yang memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Pujian yang tinggi atas karya-karya baik Gereja Tuhan yang telah berupaya membangun negara dan masyarakat melalui berbagai kegiatan pendukung di berbagai kompetisi internasional, perlindungan lingkungan hidup, dan kegiatan bantuan bencana. Penghargaan Presiden Korea diberikan kepada seseorang atau sebuah organisasi yang telah mencapai prestasi luar biasa di setiap bidang seperti pendidikan dan kompetisi atau telah mencapai presitasi yang berbeda di Korea.
Penghargaan Presiden 2003 (Kepala Pendeta Kim Joo-cheol)
– Kontribusi pembangunan negara dan masyarakat melalui Pesta Olahraga Difabel Timur Jauh dan Pasfik Selatan ke-8 (The 8th Far East and South Pacific Games for the Disabled) pada tahun 2002.
– Satu-satunya pemimpin organisasi keagamaan yang menerima Penghargaan Presiden secara individu.
Bintang Jasa Olahraga Korea 2004 (Pendeta Kim Joong-rak)
– Kontribusi pembangunan olahraga nasional sebagai pendukung warga selama Universiade Musim Panas ke-22 (The 22nd Summer Universiade) pada tahun 2003.
– Selama Universiade Musim Panas, Gereja Tuhan membentuk markas besar untuk mendukung ajang olahraga ini bersama dengan 20.000 orang pendukung warga, dan menyambut dan menyemangati para atlet dari 174 negara, memberi seragam, dan membantu perpisahan.
Penghargaan Presiden untuk Organisasi 2015
– Kontribusi pengembangan industri nasional melalui kegiatan perlindungan lingkungan laut dan penanggulangan bencana laut.
– Penghargaan ini diberikan kepada suatu organisasi yang telah melakukan kerja bakti di bidang tertentu selama lebih dari lima tahun. Luar biasa bagi sebuah kelompok agama menerimanya.
Undang-Undang dan Sistem Penghargaan Presiden Korea
Kementerian Administrasi dan Keamanan, yang bertanggung jawab atas sistem pemenang penghargaan termasuk Peneghargaan Presiden Korea, mengatakan, “Kami berusaha untuk membangun budaya penghargaan bagi mereka yang berhak mendapatkannya, dan meningkatkan kehormatan dan kepercayaan penghargaan melalui penyaringan yang adil dan obyektif.”
Di Republik Korea, pengoperasian medali, penghargaan, dan surat pujian ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan Pasal 80 dan 89 UUD setelah pertimbangan Dewan Negara. Itu diberikan ketika prestasi berbeda telah dibuat di negara ini.
Penghargaan dan Medali Presiden Korea memiliki nilai dan kehormatan yang lebih tinggi daripada penghargaan lainnya. Oleh karena itu, pemenang penghargaan itu dipilih sesudah periksaan yang ketat dan khusus. Jarang terjadinya suatu organisasi keagamaan menjadi pemenang penghargaan ini.